Bupati Temanggung, Melarang Mobil Dinas Buat Mudik
Temanggung , Siaptv.com Bupati Temanggung Agus Setyawan, mengeluarkan instruksi keras menjelang libur panjang Nyepi…
Temanggung , Siaptv.com Bupati Temanggung Agus Setyawan, mengeluarkan instruksi keras menjelang libur panjang Nyepi dan Idul Fitri 1447 H. Seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.
Aturan diterbitkan 11 Maret ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 700/007 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Arahan KPK terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi hari raya.
Bupati Agus menegaskan, bahwa selama masa cuti bersama, seluruh pelat mobil merah wajib diparkir di garasi kantor masing-masing. Hal ini berlaku untuk semua pejabat, termasuk dirinya sendiri dan Wakil Bupati.
“Musim libur Nyepi dan Lebaran nanti, kendaraan dinas semuanya dikandangkan. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Bupati Agus, Rabu (11/3/2026).
Bagi ASN yang membandel, sanksi tegas sudah disiapkan. Jika terbukti menggunakan fasilitas negara untuk berwisata atau mudik, oknum tersebut akan diproses pendisiplinannya melalui BKPSDM Temanggung. Bupati juga mengajak warga Temanggung untuk ikut menyoroti penggunaan mobil dinas di jalanan.
Bupati Temanggung menegaskan bagi warga yang menemukan dipersilakan untuk melaporkan “Kalau ada yang menemukan, silakan dilaporkan,” tegasnya.
Baca juga;
Daya Tarik Si Gandul View, Destinasi Wisata Alam Yang Tengah Nge-Hits
Tonton juga;
Kami mengajak Anda untuk bergabung di WhatsApp Channel Siaptv.com. Melalui Channel Whatsapp, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita terbaru yang menarik. Mulai dari Saluran Tiktok, IG, Snackvideo, LinkedIn, Facebook, Tumblr, Pinterest, Twitter hingga Youtube dan sebagainya terbaru dari Siaptv. Untuk dapat menontonnya, silakan klik di bawah ini:
Ditulis oleh
Redaksi Jentera