Rektor Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Mandiri Bermasalah?
JAKARTA, Jenterarakyat.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai nasib mahasiswa yang masuk Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto melalui jalur mandiri yang kini sedang tersandung dugaan korupsi.
Kasus dugaan korupsi tersebut menyeret nama Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) dan 5 orang lainnya yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Keenam tersangka diduga melakukan korupsi dan gratifikasi kepada calon mahasiswa saat mengikuti proses jalur mandiri dengan meminta sejumlah tambahan uang di luar biaya resmi dari Unsoed.
KPK: Mahasiswa Tetap Bisa Ikut Perkuliahan
Saat ditanya mengenai nasib mahasiswa yang masuk kuliah melalui jalur mandiri yang bermasalah tersebut, KPK menyebut pihaknya tidak mencampuri persoalan akademik.
“Memang ada mahasiswa yang masuk 2025, maupun 2026, dapat kami tegaskan bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 22 Agustus 2026.
Oleh karena itu, mahasiswa terkait masih bisa tetap mengikuti proses perkuliahan yang diselenggarakan pihak kampus.
“Mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa,” imbuhnya.
“Karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya,” sambungnya.
KPK Fokus pada Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa KPK hanya akan mengusut kasus di ranah dugaan tindak pidana.
“Apakah ada evaluasi dari pihak rektorat atau Kementerian, itu hal yang berbeda. Kita tidak masuk ke situ,” ujar Taufik.
“Kami murni dari sisi penegakan hukum karena ada peristiwa pidananya, ada kuasa atau otoritas pihak yang membantu negosiasi, transaksi dengan sejumlah uang,” terangnya.
Persoalan tersebut yang kemudian oleh KPK masuk dalam penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Jalur Mandiri Unsoed
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri yang melibatkan unsur pemerasan dan gratifikasi.
Akibatnya, terdapat pungutan di luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang memberatkan bagi calon mahasiswa baru.
( WICAKSONO )