Langsung ke konten
``html ```
``html ```
Nasional

Viral Sempat ‘Drama’ Tabah dan Ikhlas, Ayah Kandung Julia Risky jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anaknya Sendiri

Redaksi Jentera 3 menit baca 27 views
Viral Sempat ‘Drama’ Tabah dan Ikhlas, Ayah Kandung Julia Risky jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anaknya Sendiri
MRP ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan putri kandungnya sendiri di Merauke. Instagram/info_kejadian_merauke - Humas Polres Merauke

MERAUKE, Jenterarakyat.com  - Teka-teki kasus kematian anak disabilitas Julia Risky Ramadiana (11) pada 27 Oktober 2025 lalu mulai terkuak.

Polisi telah menetapkan ayah kandung korban yang berinisial MRP sebagai tersangka pembunuh anaknya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MRP sempat menarik perhatian dan banjir simpati dari masyarakat karena dianggap tegar serta ikhlas usai putrinya tewas.

Baca Juga
Rektor Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Mandiri Bermasalah?

Rektor Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Mandiri Bermasalah?

Nasional

MRP juga mendesak pihak kepolisian agar segera menemukan dan menangkap pelaku pembunuh putrinya.

Sempat Menangis di Depan Publik

MRP sempat mengungkapkan terima kasih karena mendapat dukungan dari publik usai meninggalnya Julia.

Baca Juga
Lahan Kering dan Bergambut, Petugas Masih Berjibaku Padamkan Api di Taman Nasional Way Kambas

Lahan Kering dan Bergambut, Petugas Masih Berjibaku Padamkan Api di Taman Nasional Way Kambas

Nasional

“Saya tidak menyangka kalian sangat peduli dengan apa yang terjadi pada keluarga kecil saya. Terima kasih kepada kalian yang telah merasakan duka yang saya rasakan,” ucap MRP dalam sebuah acara usai kematian Julia, dikutip dari video unggahan akun Instagram @info_kejadian_merauke pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Ia menyampaikan harapan agar tak ada lagi kasus serupa yang menimpa orang lain.

“Saya berdiri sebagai percontohan pertama dari kasus luar biasa, kebiadaban seperti ini hanya bisa dilawan dengan kita saling peduli satu sama lain,” lanjutnya.

Baca Juga
Viral Dua Bocah Kakak Beradik di Dairi Sumut Dianiaya sang Bibi, Sempat Larang Polisi saat akan Dibawa ke Rumah Sakit

Viral Dua Bocah Kakak Beradik di Dairi Sumut Dianiaya sang Bibi, Sempat Larang Polisi saat akan Dibawa ke Rumah Sakit

Nasional

“Biar tidak ada Julia Risky lagi yang jadi korban kebiadaban,” sambungnya.

Berharap Merauke jadi Kota Aman

Dalam kesempatan lain saat bertemu dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPI), MRP mengungkapkan harapan agar Merauke menjadi kota yang aman untuk perempuan dan anak-anak.

“Semoga Merauke aman untuk anak-anak dan wanita. Untuk kasus ini, tersangka segera didapat supaya Julia Risky Ramadiana tidak ada lagi, saya jadi percontohan pertama dan terakhir,” ucap MRP, dikutip dari unggahan video yang sama pada Jumat, 21 Agustus 2026.

“Anak saya diculik di dalam rumah lho, bisa jadi anak kita pulang sekolah entah digandeng sama siapa dan kejadiannya bisa seperti ini,” tuturnya saat itu.

Lebih lanjut, MRP juga menyoroti tentang keamanan lingkungan agar jika ada kasus lain, bisa segera teratasi.

“Pengalaman dari kasus anak saya ini, CCTV banyak yang enggak jelas. Semoga cepatlah, saya percaya pada kepolisian dan pemerintah bisa melindungi anak-anak,” imbuhnya.

Penetapan Tersangka MRP oleh Polres Merauke

Kepolisian dari Polres Merauke telah menetapkan MRP sebagai tersangka pembunuhan putrinya.

Julia Risky Ramadiana atau Kiky ditemukan tewas di semak-semak sekitar Jalan Ternate Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke pada 27 Oktober 2025.

“Korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang dalam kesehariannya berkomunikasi dengan bahasa isyarat,” ucap Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga kepada awak media pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Yoga mengungkapkan bahwa saat ditemukan, ada beberapa luka di tubuh Julia, hingga dilaporkan sebagai pencurian dan penculikan.

Motif pembunuhan menurut polisi adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2016 Jo UU No 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

( Wicaksono )

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.