Langsung ke konten
``html ```
``html ```
Nasional

Setelah 10 Bulan, Polisi Ungkap Pembunuh Anak Disabilitas di Merauke: Tersangka Ayah Kandung Korban

Redaksi Jentera 2 menit baca 9 views
Setelah 10 Bulan, Polisi Ungkap Pembunuh Anak Disabilitas di Merauke: Tersangka Ayah Kandung Korban
MERAUKE, Jenterarakyat.com - Misteri kematian bocah disabilitas di Merauke, Julia Risky Ramadiana (11) memasuki babak baru dengan penetapan ayah kandungnya sendiri sebagai tersangka. Kasus yang berjalan sejak Oktober 2025 itu awalnya dilaporkan seba...

MERAUKE, Jenterarakyat.com - Misteri kematian bocah disabilitas di Merauke, Julia Risky Ramadiana (11) memasuki babak baru dengan penetapan ayah kandungnya sendiri sebagai tersangka.

Kasus yang berjalan sejak Oktober 2025 itu awalnya dilaporkan sebagai tindakan pencurian dan penculikan.

Kepolisian dari Polres Merauke yang melakukan penyelidikan mengarah kepada pelaku, tak lain adalah ayah korban berinisial MRP.

Baca Juga
Rektor Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Mandiri Bermasalah?

Rektor Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Mandiri Bermasalah?

Nasional

“Dapat kami sampaikan perkembangan penyidikan kasus meninggalnya Julia Risky Ramadiana, kami telah menetapkan status tersangka terhadap saudara berinisial MRP yang merupakan ayah kandung korban,” ujar Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga kepada awak media pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Kasus ini menjadi perhatian karena MRP sempat disebut sebagai sosok ayah yang tegar atas kematian putrinya dan mendesak polisi untuk segera menemukan pelaku.

Motif Pelaku Menghabisi Nyawa Anaknya

Baca Juga
Lahan Kering dan Bergambut, Petugas Masih Berjibaku Padamkan Api di Taman Nasional Way Kambas

Lahan Kering dan Bergambut, Petugas Masih Berjibaku Padamkan Api di Taman Nasional Way Kambas

Nasional

Polisi mengungkapkan bahwa motif pembunuhan kepada anaknya adalah ada permasalahan internal di keluarganya.

Permasalahan tersebut yang kemudian membuat pelaku tega membunuh Julia dan berusaha untuk mengaburkan penyebab kematiannya.

“Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban,” ucap Yoga.

Baca Juga
Viral Dua Bocah Kakak Beradik di Dairi Sumut Dianiaya sang Bibi, Sempat Larang Polisi saat akan Dibawa ke Rumah Sakit

Viral Dua Bocah Kakak Beradik di Dairi Sumut Dianiaya sang Bibi, Sempat Larang Polisi saat akan Dibawa ke Rumah Sakit

Nasional

“Bahkan ada upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban adalah korban pencurian dan penculikan,” imbuhnya.

Pelaku Positif Menggunakan Ganja

Yoga juga menambahkan bahwa tersangka diketahui memakai ganja menurut hasil tes yang dilakukan usai kejadian.

“Hasil tes urine tanggal 28 Oktober 2025 juga menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja. Saat ini kami telah mengamankan 26 barang bukti dan dua alat bukti yang cukup,” terangnya.

“Diduga kuat pada saat kejadian, tersangka dalam pengaruh narkotika jenis ganja,” sambungnya.

Kronologi Kasus Kematian Julia, Ditemukan Tewas di Semak-semak

Sebelumnya, korban Julia Risky Ramadiana atau yang kerap dipanggil Kiky ditemukan tewas di semak-semak sekitar Jalan Ternate Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke pada 27 Oktober 2025.

“Kronologinya, telah ditemukan seorang jenazah anak perempuan di TKP tadi berusia 11 tahun, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” kata Yoga.

“Korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang dalam kesehariannya berkomunikasi dengan bahasa isyarat,” tambahnya.

Yoga mengungkapkan bahwa saat ditemukan, ada beberapa luka di tubuh Julia, hingga dilaporkan sebagai pencurian dan penculikan.

“Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, 4 orang ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi. Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2016 Jo UU No 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

( Stef )

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.