Perhutani KPH Malang dan Kejari Batu Teken PKS, Kawal 90 Ribu Hektare Hutan dari Risiko Hukum
Kota Batu, Jenerarakyat.com - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan yang berlangsung di Burning Bar, Jalan Gunung Banyak, Jurangrejo, Songgokerto, Kota Batu, Senin (13/7/2026) ini menjadi langkah strategis memperkuat tata kelola kehutanan yang taat hukum.
Acara dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana, S.H., M.H., Administratur KPH Malang Kelik Djatmiko, S.Hut., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Nendri Adiyanto, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Wisnu Sanjaya, S.H., serta jajaran Jaksa Pengacara Negara dan staf Perhutani.
Kawal 90 Ribu Hektare Hutan dari Risiko Hukum
Administratur KPH Malang, Kelik Djatmiko, menjelaskan bahwa kerja sama ini diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni belaka. Pendampingan hukum sangat penting agar seluruh proses pengelolaan hutan berjalan sesuai regulasi dan mampu meminimalkan risiko hukum.
KPH Malang mengelola kawasan hutan seluas sekitar 90 ribu hektare yang membentang dari Kasembon dan Singosari di bagian utara hingga kawasan Pantai Selatan. Luas wilayah tersebut membuat pengelolaan hutan memiliki kompleksitas tinggi, baik dari sisi administrasi maupun potensi sengketa hukum.
"Kerja sama ini kami harapkan tidak berhenti sebagai seremoni. Pendampingan hukum sangat penting agar seluruh proses pengelolaan hutan berjalan sesuai regulasi dan mampu meminimalkan risiko hukum," ujar Kelik.
Filosofi Angka 13: Simbol Kestabilan
Dalam sambutannya, Kelik menyampaikan filosofi menarik terkait tanggal pelaksanaan acara, 13 Juli 2026. "Saya sempat berpikir, 13 itu menurut mitos angka sial. Tapi 13 sebenarnya adalah 4, karena 1+3=4. Dan 4 adalah simbol kestabilan dan pondasi, timbul dari keteraturan alam. Semoga ini cocok untuk pengelolaan hutan ke depan," ujarnya.
Perhutani Lulus Audit Pengelolaan Hutan Lestari
Kelik juga mengungkapkan bahwa KPH Malang baru saja dinyatakan lulus audit Pengelolaan Hutan Lestari oleh lembaga independen E-Quality. Audit tersebut mencakup aspek sosial, produksi, dan lingkungan. Kendati demikian, masih terdapat sejumlah catatan perbaikan yang harus dipenuhi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Lima Fungsi Jaksa Pengacara Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana menegaskan bahwa fungsi Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara bukan semata-mata menangani perkara ketika sengketa telah terjadi, tetapi juga memberikan pendampingan hukum sebagai langkah preventif.
Ia memaparkan lima fungsi bidang Datun: penegakan hukum, pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain. "Kami siap memberikan pendampingan preventif dan solutif bagi Perhutani dan mitranya. Jangan segan memanfaatkan jasa hukum kami," ujar Arya.
Aspirasi LMDH: Proses PKS Terlalu Lama
Dalam sesi diskusi, perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) menyampaikan sejumlah keluhan. LMDH Songokerto mengaku "ngambang" karena dasar hukum batas wilayah yang ambigu antara Perhutani dan pemerintah desa. Sementara LMDH Wonosupo meminta proses PKS dipercepat, tidak sampai 8 bulan seperti pengalaman sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Batu membuka layanan konsultasi hukum gratis melalui nomor WhatsApp. "Jika masih kurang percaya diri, segera ajukan permohonan pendampingan hukum kepada kami. Negara siap memberikan langkah untuk optimalisasi," tegasnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi awal baru pengelolaan hutan yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.
( Stef )