Langsung ke konten
``html ```
``html ```
Nasional

Mahfud MD Beberkan Alasan Kasus Eks Jampidsus Harus Ditangani KPK, Sebut Pengalihan Penyidikan Merusak Sistem Hukum

Redaksi Jentera 3 menit baca 67 views
Menyoroti desakan Mahfud MD agar KPK mengambil alih penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (YouTube/mahfudmd - kpk.go.id)

JAKARTA, Jenterarakyat.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Mahfud menyebut bahwa hal tersebut adalah upaya untuk meluruskan penanganan perkara, yang menurutnya tak sesuai dengan aturan.

“Yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus,” ucap Mahfud MD dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, dikutip pada Selasa, 14 Juli 2026.

Baca Juga
Rektor Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Mandiri Bermasalah?

Rektor Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Mandiri Bermasalah?

Nasional

“Ini tidak dikenal bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tegasnya.

Pasalnya, menurut Mahfud, Febrie Adriansyah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum pernah diperiksa Polisi.

Minta KPK Ambil Alih Kasus

Baca Juga
Lahan Kering dan Bergambut, Petugas Masih Berjibaku Padamkan Api di Taman Nasional Way Kambas

Lahan Kering dan Bergambut, Petugas Masih Berjibaku Padamkan Api di Taman Nasional Way Kambas

Nasional

Dalam usulannya pengambilalihan kasus oleh KPK, Mahfud menyebut upaya tersebut untuk meluruskan prosesnya sesuai aturan hukum.

“Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” ujar Mahfud MD.

Lebih lanjut, jika politik menjadi kendala KPK untuk mengambil alih, ia meminta Presiden Prabowo yang turun langsung memberikan perintah.

Baca Juga
Viral Dua Bocah Kakak Beradik di Dairi Sumut Dianiaya sang Bibi, Sempat Larang Polisi saat akan Dibawa ke Rumah Sakit

Viral Dua Bocah Kakak Beradik di Dairi Sumut Dianiaya sang Bibi, Sempat Larang Polisi saat akan Dibawa ke Rumah Sakit

Nasional

“Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini,” jelasnya.

“Ini sangat mengkhawatirkan perkembangan dunia hukum kita. Bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” paparnya.

KPK Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Sementara itu, KPK menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum kasus eks Jampidsus yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

“Kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan ya, terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin,13 Juli 2026.

“Saat ini kita masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru hari Sabtu kemarin dilakukan pelimpahan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung,” lanjutnya.

Budi menyebut bahwa kasus ini sudah ditangani secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat.

“Sedari awal proses hukum sudah dilakukan secara terbuka, transparan sehingga kawan-kawan jurnalis juga bisa terus mengikuti, terus mengawal bagaimana penanganan perkara ini ke depannya,” sambungnya.

KPK Tegaskan Tak Bisa Ambil Alih Kasus Hanya Berdasarkan Asumsi

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK belum bisa mengambil alih sebuah kasus karena asumsi bakal mandek selama penanganan.

“Tidak bisa misalkan dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa ‘Wah ini enggak mungkinlah (lancar penyelidikan), pasti perkaranya macet’, itu kan asumsi,” tutur Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 Juli 2026 lalu.

Asep menyebut bahwa pengambilalihan kasus harus dilakukan komunikasi dan koordinasi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10 A ayat 2,” terangnya.

Asep memastikan bahwa KPK bekerja sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bisa mengambil alih jika laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.

( Stef/Hr )

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.