Spesial Kado Istimewa HUT ke-112 Kota Malang, Bapenda Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah
Malang. Siaptv.com – Spesial Kado Istimewa, di balik pelayanan publik Bapenda Kota Malang memberi kado…
Malang. Siaptv.com – Spesial Kado Istimewa, di balik pelayanan publik Bapenda Kota Malang memberi kado istimewa kepada warga malang ,oleh karena itu. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memberikan kado istimewa bagi masyarakat dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-112 Kota Malang. Kado tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai bentuk stimulus sekaligus apresiasi kepada wajib pajak.Pada Rabu (01/04/2026) sore.
Hal ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong peningkatan pemenuhan pembayaran pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa momentum peringatan HUT ke-112 Kota Malang menjadi waktu yang tepat guna mengimplementasikan keputusan Wali Kota Malang untuk memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak berupa pemberitahuan sanksi pajak tahun 2026.
“Melalui momen program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi yang timbul dari keterlambatan pembayaran. Program ini kami berlakukan mulai 1 April 2026 sampai dengan 30 April 2026,” ujar Handi,kepada media ini.
Lebih lanjut di program ini selain membantu wajib pajak, sambung Handi, program ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah guna mendukung pembangunan Kota Malang.
“Dari program penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB) dan Pajak Daerah Lainnya (PDL),”tegasnya.
Program penghapusan sanksi ini berlaku bagi wajib pajak daerah (PDL) yang memiliki tunggakan pajak untuk masa pajak Januari 1998 sampai dengan masa pajak Februari O2/04/2026. Dan bagi wajib PBB Perkotaan yang memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak 1994 sampai dengan Tahun Pajak 2025.
“Khusus hal ini untuk PBB,agar masyarakat bisa langsung membayar pokok pajaknya karena sistem kami secara otomatis sudah menghapuskan sanksi administrasi.
Sedangkan untuk PDL, wajib pajak dapat mengunjungi website yang telah kami siapkan, agar penghapusan sanksinya dapat diproses,” jelas Handi.
Sebagai bentuk informasi, masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan denda PDL dapat mengakses laman https://pajak.malangkota.go.id/penghapusandenda terlebih dahulu. Sementara untuk pembayaran PBB dapat melalui beberapa channel yang telah disediakan; diantaranya Bank Jatim, Bank BNI, Bank Mandiri, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, Tokopedia, Gopay, OVO atau melalui QRIS di E-SPPT.
Handi juga mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan segera melakukan pembayaran pajak daerah melalui kanal pembayaran yang telah disediakan. Dengan adanya kebijakan ini, ia berharap semakin banyak wajib pajak yang menyelesaikan kewajibannya sehingga ikut berkontribusi dalam pembangunan Kota Malang. Sekadar informasi, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Malang sampai dengan 31 Maret 2026 tercatat mencapai 178 Miliar.
“Kepada seluruh elemen masyarakat, kami mengajak untuk menjadikan momentum HUT ke-112 Kota Malang sebagai semangat bersama dalam membangun kota melalui kepatuhan pajak. Karena pemberi izin pajak akan kembali dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan warga,” tutup Handi.
Baca juga;
Tonton juga;
Kami mengajak Anda untuk bergabung di WhatsApp Channel Siaptv.com Melalui Channel Whatsapp, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita update yang menarik. Mulai Saluran Tiktok, IG, Snackvideo, LinkedIn, Facebook, Tumblr, Pinterest, Twiter hingga Youtube dan sebagainya terupdate dari Siaptv. Untuk dapat menontonnya silakan klik dibawah ini : https://whatsapp.com/channel/0029Vb0pgwb4NVicrJqzyG13
Ditulis oleh
Redaksi Jentera