Langsung ke konten
Hukum

Update Kasus Pelecehan Santriwati Rembang: Polisi Putuskan Hentikan Perkara, Terbitkan SP3

Redaksi Jentera 2 menit baca 98 views
Update Kasus Pelecehan Santriwati Rembang: Polisi Putuskan Hentikan Perkara, Terbitkan SP3
REMBANG, Jenterarakyat.com – Teka-teki mengenai kelanjutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di bawah umur yang melibatkan oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, akhirnya terjawab. Pihak kepolisi...

REMBANG, Jenterarakyat.com – Teka-teki mengenai kelanjutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di bawah umur yang melibatkan oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, akhirnya terjawab. Pihak kepolisian menyatakan telah resmi menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, mengungkapkan bahwa perkara yang sempat menyita perhatian publik pada tahun 2025 tersebut kini telah diterbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).

Alasan Penghentian Perkara

Baca Juga
Rekam Jejak Polisi di Wonogiri yang Jadi Tersangka Pelecehan hingga Kini Dijatuhi Sanksi Demosi 10 Tahun

Rekam Jejak Polisi di Wonogiri yang Jadi Tersangka Pelecehan hingga Kini Dijatuhi Sanksi Demosi 10 Tahun

Hukum

Menurut AKP Alva, keputusan untuk menghentikan kasus ini diambil setelah melalui mekanisme gelar perkara. Kendala utama yang dihadapi penyidik adalah sikap dari pihak pelapor maupun korban yang tidak kooperatif.

"Kami dari Satreskrim Polres Rembang sudah menerbitkan surat penetapan penghentian penyidikan didasari oleh gelar perkara yang kita laksanakan. Adapun kendala dari penyidik yaitu pihak pelapor dan korban tidak kooperatif," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Kronologi Kasus

Baca Juga
Usai Jadi Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Bantah Gugatan Praperadilan untuk Kaburkan Proses Hukum

Usai Jadi Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Bantah Gugatan Praperadilan untuk Kaburkan Proses Hukum

Hukum

Sebelum diputuskan berhenti, perjalanan kasus ini sempat melewati beberapa tahapan hukum:

Tanggal Peristiwa
Juli 2025 Berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Rembang
Agustus 2025 JPU menyatakan berkas belum lengkap (P-18/P-19)
Agustus 2025 - Mei 2026 Berkas tidak kunjung dikirim kembali karena kendala saksi dan korban
14 Oktober 2025 Gelar perkara memutuskan penghentian penyidikan
Oktober 2025 SP3 diterbitkan

Status Hukum Tersangka

Baca Juga
Kades Balearjo Justru Datang Usai Pengadilan Pergi, Ketidakhadiran Saat Pemeriksaan Lapangan Dipertanyakan

Kades Balearjo Justru Datang Usai Pengadilan Pergi, Ketidakhadiran Saat Pemeriksaan Lapangan Dipertanyakan

Hukum

Dengan terbitnya SP3 pada Oktober 2025, maka status hukum terhadap oknum pengasuh ponpes tersebut saat ini tidak lagi berlanjut dalam proses peradilan. Namun demikian, kasus dapat dibuka kembali jika di kemudian hari ditemukan:

1. Bukti baru (novum)
2. Ada tuntutan praperadilan terkait penghentian tersebut

Penegasan Polisi

Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pembuktian materiil sangat bergantung pada keterangan saksi, korban, dan pelapor. Dalam perjalanannya, mereka tidak memberikan dukungan kerja sama yang dibutuhkan oleh tim penyidik.

Masyarakat yang memiliki informasi atau keberatan dengan penghentian perkara ini dapat mengajukan praperadilan atau melaporkan bukti baru ke pihak berwenang.

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.